BORNEONEWS, Sampit - Irwan alias Ateng ditangkap polisi saat menunggu kedatangan pemesan sabu. Pasalnya, saat itu tersangka menguasai sabu.
Tersangka juga mengaku, sabu tersebut ada di tangannya sekitar 10 menit. Dan tidak lama kemudian, datang polisi menangkapnya.
"Sabu saya dapatkan hari itu juga," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Kamis, 8 Oktober 2020, tersangka ditangkap pada Rabu, 24 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 48 di pencucian motor BUMDes Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 plastik klip sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok dalam saku sebelah kiri tersangka.
--page
Atas perbuatannya, tersangka berusia 45 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








