BORNEONEWS, Sampit - Meski sempat digerebek oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, Puntun yang digelar sebagai kampung narkoba di Palangka Raya nampaknya masih ada yang berani mengedarkan barang haram tersebut.
Dari pengakuan Apria Tonika alias Apri (44) warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim ini sabu yang diamankan darinya itu dibelinya dengan seorang pengedar di daerah tersebut.
"Saya beli dengan pengedar di Puntun yang mulia, itu Puntun yang digerebek lalu, kampung sabu," ucap Apri pada persidangan Kamis 8 Oktober 2020.
Kepada majelis hakim maupun penuntut umum terdakwa mengaku membeli sabu tersebut dari uang hasil penjualan sarang walet.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Poros Afdeling VI PT KIU Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Terdakwa diamankan sewaktu anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa sempat membuang sebuah plastik klip yang berisi sabu, 1 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan warna putih yang dibungkus dengan menggunakan tissue.
dari pengakuannya terdakwa menyebut kalau dirinya bukan seorang pengedar atau Bandar namun hanya sebagai pengguna karena sudah lama ketergantungan.
Namun diakuinya tidak pernah ada upaya untuk melakukan rehabilitasi, toko berharap dengan kasus yang menimpanya tersebut bisa menyadarkannya dan tidak lagi mengulangi perbuatannya itu.
Ketika diamankan pernah mengaku sempat 12 kali menghisap barang haram tersebut, selain itu diakuinya sudah 5 tahun menjadi pengguna sabu. (NACO/B-6)








