PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aksi demo Mahasiswa menolak penetapan UU Cipta Lapangan Kerja di depan kantor DPRD Kalteng, Kamis 8 Oktober 2020 berujung dengan aksi lempar batu, botol hingga bakar ban.

Aksi anarkis mahasiswa ini diduga dipicu setelah pegawai DPRD Kalteng menyampaikan bahwa jajaran ketua dan anggota tidak berada di lokasi sehingga tidak bisa menemui massa.

Massa memaksa masuk ke dalam halaman kantor tersebut namun petugas berhasil menghalau mereka.

Merasa tidak bisa memenuhi keinginannya pendemo kemudian membakar ban, melempari petugas menggunakan batu dan botol air minum.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri meminta kepada massa aksi untuk tidak terprovokasi dengan tindakan-tindakan anarkis.

--page

Jaladri meminta agar massa menenangkan pikiran dan mempercayakan kepada kordinator lapangan sebagai perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

"Adek-adek tenang, kalian semua terpelajar, masa depan kalian masih panjang, tenangkan pikiran turunkan emosi kalian. Sampaikan dengan cara yang benar jangan sampai terprovokasi," kata Kopolresta mengimbau massa aksi. (HENDRI/B-6)