BORNEONEWS, Sampit - Seorang wanita berambut pirang berinisial SW (39) diringkus polisi saat asyik mengisap sabu di dalam kamar rumahnya, Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Saat penangkapan kami temukan barang bukti 1 paket sabu dan alat isap di atas kasur," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Dari tangan SW, polisi menyita barang bukti 0,27 gram sabu, alat isap, dan timbangan digital. Sebelum ditangkap. tersangka sempat menjual 2 paket sabu kepada seorang pria. Pria itu juga ditangkap Satreskoba Polres Kotim.
Sementara itu, penangkapan berawal saat polisi menerima aduan dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan sabu.
Mendapati aduan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Saat itu, tersangka baru saja menggunakan sabu.
--page
Tersangka tidak berkutik saat diringkus polisi. Kasus tersebut kini masih dalam pendalaman lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








