SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AF alias Ateng (45), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), usai membeli sabu dari SW, perempuan berambut pirang yang lebih dulu ditangkap.

"Saat penangkapan tersangka SW, ternyata di rumah itu juga ada AF. Dari tangan tersangka ini ditemukan 2 paket sabu," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi, Sabtu, 10 Oktober 2020. 

Adapun 2 paket sabu seberat 2,42 gram tersebut ditemukan di meja tamu rumah tersangka SW. Sabu itu, diakui tersangka AF miliknya.

Penangkapan AF, bermula ketika polisi menggerebek rumah tersangka SW, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

"Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)