SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Harpriyagus alias Agus dan M Idrus alias Idrus terancam hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu yang menjeratnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 12 Oktober 2020.

Keduanya terbukti bersalah setelah diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 34, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket sabu seberat 11,43 gram, sebuah ponsel, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 4195 QF.

Fakta persidangan, keduanya merupakan pengedar. Terdakwa diamankan ketika akan mengantarkan sabu pesanan rekannya yang bernama Prima, warga Desa Cempaka Mulia Barat.

--page

Saat itu Prima sempat datang dan meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk mengambil uangnya. Dan tidak berapa lama, datang petugas kepolisian mengamankan mereka.

Sabu tersebut didapat dengan cara membeli secara patungan. Sabu dibeli dari seseorang yang disebut bernama Hj Umi, warga asal Sampit. (NACO/B-11)