SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus sabu, Harpriyagus alias Agus dan M Idrus divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata kata hakim dalam amar putusannya, Jumat, 16 Oktober 2020.

Keduanya terbukti bersalah ketika diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 34, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, diamankan 3 paket sabu atau seberat 11,43 gram, sebuah ponsel, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KH 4195 QF.

--page

Baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, terungkap kalau keduanya adalah pengedar. Mereka diamankan ketika akan mengantarkan sabu pesanan rekannya yang disebutkan bernama Prima, warga Desa Cempaka Mulia Barat tersebut.

Saat itu Prima sempat datang dan meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk mengambil uang. Tetapi saat ditunggu malah tidak datang, dan tidak berapa lama datang polisi yang menangkap keduanya.

Sabu tersebut didapat dengan cara membeli secara patungan dari seseorang bernama Hj Umi, warga Sampit. Atas vonis tersebut keduanya menyatakan menerima, demikian dengan jaksa. (NACO/B-11)