BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Edy alias Apuy mengaku dalam sebulan bisa 2 kali membeli barang haram itu. Itu dilakukannya selama 6 bulan sebelum tertangkap.
"Sabu saya beli untuk dikonsumsi sendiri," dalih tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Jumat, 16 Oktober 2020 disebutkan jika tersangka diamankan pada Rabu 9 Agustus 2020 pukul 18.30 WIB di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket sabu, 3 plastik klip, 3 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, ponsel, dan bong sabu.
Sabu tersebut dibelinya dari seorang pengedar bernama BB. Sebelum dibeli, tersangka menghubunginya terlebih dahulu dan mereka bertemu di pinggir Jalan Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
--page
Pengakuan tersangka, sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 200.000 per paket. Dan rencananya akan digunakan sendiri. Tersangka juga membantah jika sabu itu akan dijual kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








