BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), membekuk seorang pria bernama Beni Iswanto (41), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) lantaran kedapatan mengusai belasan paket sabu, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Saat diamankan, tangan kiri pelaku sedang menggenggam tempat earphone hitam yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 13 paket sabu. Pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba Iptu M Nasir mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengadakan jual beli narkoba di rumah yang berada di Jalan Perwira, Gang Kenanga I, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel.
"Selanjutnya, kita lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku, serta dilakukan penggeledahan dan didapati 13 paket sabu dengan berat kotor 4,69 gram," Kasatresnarkoba Iptu M Nasir.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu gawai atau handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu.
--page
Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kobar. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-7)








