KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial IM (27) warga Kelurahan Selat Dalam, karena kedapatan menyimpan 1 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,33 gram.

Petugas meringkus pelaku saat melintas di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

"Pelaku tertangkap tangan menyimpan atau memiliki sabu kemarin sore. Pelaku kami amankan ke Mapolres Kapuas untuk pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Lebih lanjut, ia menyebutkan barang bukti yang diamankan selain sabu tersebut, yakni berupa uang tunai Rp.50.000, 1 buah HP merk OPPO warna merah.

--page


"Kemudian, satu buah jaket warna hitam merk MJ, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 4919 BS," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)