SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Persidangan kasus sabu dengan terdakwa Syahdan alias Amang Adan (60) berlanjut digelar PN Sampit. Dari keterangan saksi polisi, Andrianto dan Sahabudin menyebutkan sabu sebanyak 2 kantong dari terdakwa merupakan sisa 1 ons sabu yang dibeli dari Heri Kacong.

"Dia awalnya beli 1 ons dengan Heri Kacong. Kemudian dibagi jadi 20 kantong dengan berat per kantong 5 gram," kata saksi dalam sidang, Jumat, 23 Oktober 2020.

Terdakwa mengaku sudah berhasil menjual sabu sebanyak 18 kantong termasuk kepada terdakwa Hairul alias Irul (berkas terpisah) sebanyak 4 kantong. Irul juga jadi saksi dalam kasus tersebut.

Bahkan menurut anggota kepolisian, terdakwa berhasil diamankan setelah mereka terlebih dahulu mengamankan terdakwa Irul. 

Dari kicauan Irul itu, terdakwa diamankan. Namun kala penggeledahan tidak ditemukan narkoba, hingga petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.

Terdakwa diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Metro TV RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian disaksikan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan barang bukti seperti ponsel sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KH 2692 PH.

Dalam ponsel tersebut petugas melihat ada komunikasi terdakwa dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut

Dari hasil interogasi tersebut petugas pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WIB melakukan kembali penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di Jalan Iskandar 20 RT 7 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat 10,24 gram sabu milik terdakwa. (NACO/B-11)