BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap 2 tersangka pengedar dan kurir sabu di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Adapun tersangka yakni seorang wanita paruh baya berinisial SN (51) yang diduga menjadi pengedar, dan pemuda berinisial MU (28) yang diduga menjadi kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu, 24 Oktober 2020 mengatakan, tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Kami amankan 2 tersangka beserta barang bukti 14 paket sabu seberat 6,3 gram," kata Asep.
Dia menjelaskan penangkapan bermula saat polisi meringkus MU yang mengonsumsi barang haram tersebut di seputaran Jalan Manduhara, Kelurahan Kereng Bangkirai.
Tersangka MU kemudian berkicau dan menyebutkan barang haram itu didapatnya dari tersangka SN diduga sebagai pengedar.
"Kemudian kami melakukan penangkapan tersangka SN di Jalan Pasir Panjang Kelurahan Kereng Bangkirai sekitar pukul 22.00 WIB," tandasnya.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








