BORNEONEWS, Sampit - Polisi meringkus seorang pengedar sabu berinisial MS (28) di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Kicauan tersangka MS pun dikembangkan hingga meringkus seorang bandar sabu berinisial RS (46) di Sampit.
"Setelah meringkus tersangka MS, kami melakukan pengembangan dan menangkap bandar sabu tersebut di Jalan Samekto Barat, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi, Senin, 02 November 2020.
Dari tangan tersangka RS, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 10,15 gram, selembar tisu, plastik hitam, 1 pak plastik klip, dan sebuah ponsel untuk bertransaksi.
Penangkapan tersangka RS setelah MS mengatakan membeli sabu darinya. RS kala itu disebutkan tinggal di Sampit.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendapati tersangka berada di Jalan Samekto Barat. Polisi pun menangkap RS dan ditemukan barang bukti 2 paket sabu dalam tanah.
"Setelah dapat barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








