BORNEONEWS, Sampit - Narapidana berinisial S, yang merupakan penerima barang penyelundupan sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, ternyata merupakan warga binaan kasus narkoba.
"Napi berinisial S tersebut merupakan kasus narkoba, dan menjalani 2 pidana kasus yang sama," ujar Kepala Lapas Klas IIB Sampit Agung Supriyanto, Selasa, 03 November 2020.
Napi berinisial S tersebut menjalani dua pidana dengan masing-masing hukuman 4 tahun dan 7 tahun penjara. Meskipun menjadi tujuan penyelundupan tersebut, namun S tidak mengaku bahwa barang tersebut miliknya.
"Ia tidak mengakui hal tersebut dan bukti kami tidak kuat. Sehingga kamipun kesulitan untuk memberikan sanksi hukum kepadanya," kata Agung.
Sementara, barang bukti sabu yang diselundupkan tersebut sudah diamankan jajaran Satreskoba Polres Kotim. Guna kepentingan penyelidikan, dan juga mengetahui pengantar titipan barang tersebut.
--page
"Polisi masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan diketahui penyelundup barang haram tersebut," harap Agung. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








