BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Said Kadri Maulana tengah menunggu pemesan sebelum ditangkap polisi. Tersangka baru sadar kalau mau ditangkap setelah datang sejumlah petugas mendatangi tersangka. Ketika itu pula tersangka membuang 3 paket sabu senilai Rp 16,5 juta.
"Sabu itu ditemukan petugas di dekat saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Petugas melihat tersangka membuang sabu tersebut hingga akhirnya dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. Dan akhirnya tersangka mengakui sabu itu miliknya.
Tersangka mengaku sabu itu senilai Rp 16,5 juta yang rencananya akan dijual setelah dipesan seorang pembeli yang mengaku bernama Angke.
Data yang diperoleh Rabu, 4 November 2020, tersangka diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 18.30 WIB di Jalan Ketapi 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu yang diamankan beratnya sekitar 15 gram. Jika terjual, residivis kambuhan ini akan mendapat keuntungan sebesar Rp 600 ribu.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








