BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamankan dari terdakwa Pery disembunyikan di dalam dua tempat. Itu diuraikan Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan secara virtual, Kamis, 5 November 2020.
"Terdakwa diamankan pada Senin, 24 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain bulan Agustus 2020 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit," kata Jaksa Rahmi Amalia.
Saat petugas kepolisian datang, terdakwa berada di barak yang ditempatinya di Jalan Jembatan Kuning, RT 23 RW 3 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 11 paket. Rinciannya, 10 paket disembunyikan terdakwa dalam bantal. Sementara sepaket lainnya disembunyikan di atas pintu kamar.
Sabu tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa yang mana rencananya akan diedarkan kembali.
Dalam dakwaan pertama penuntut umum, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan dalam dakwaan kedua dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa tidak membantahnya dan tidak mengajukan nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (NACO/B-11)








