BORNEONEWS, Sampit - Transaksi sabu yang dilakukan tersangka MAD di muara jalan Desa Sumber Makmur mengantarkannya ke penjara. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Sabu saya beli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta," kata tersangka kepada penuntut umum berdasarkan data terhimpun Senin, 9 November 2020.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, petugas juga menemukan sabu sebanyak 1 paket, timbangan digital, dan 3 pak plastik klip.
"Barang bukti itu ditemukan di atas rak di dapur," kata tersangka kooperatif mengakui perbuatannya.
Selain itu saat penggeledahan badan tersangka, turut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 300 ribu dan sebuah ponsel di saku celananya.
Ponsel diakuinya digunakan untuk berkomunikasi dari seseorang bernama Anang untuk membeli sabu pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka diamankan pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)








