BORNEONEWS, Sampit - Tersangka MA berhasil menjual sepaket sabu ke karyawan sawit sebelum tertangkap. Dia juga mengaku sebagai pengedar.
"Sabu itu saya beli kemudian dijual lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Senin,
Dia mengatakan membeli sabu sepaket dengan berat 1 gram itu pada Jumat, 4 September 2020 dari seseorang bernama Anang.
Setelah itu, tersangka dihubungi seorang karyawan sawit yang mengaku akan membeli sabu darinya. Tidak berapa lama, keduanya bertransaksi dan sepakt sabu terjual seharga Rp 300 ribu.
Saat menunggu pembeli lain, tersangka diamankan pihak kepolisian bersama sisa sabu di tangannya.
--page
Tersangka diamankan pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








