BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial Rd (30), warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat dalam kasus sabu.
Tersangka diringkus di sebuah rumah, Kompleks Perumahan Citra Mas Kampung Buah, Jalan Keruing, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Senin, 9 November 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Selasa, 10 November 2020, mengatakan tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan hingga penindakan.
"Iya, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Subandi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu buah pipet kaca yang berisikan kristal bening diduga sabu, satu set alat isap sabu, dan satu buah matches beserta kompor.
--page
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








