BORNEONEWS, Sampit - Joni Prayogi alias Joni (28) sempat berupaya melarikan diri saat petugas kepolisian datang untuk mengamankannya. Sementara adik iparnya Merlin (24), mengaku pasrah.
"Saat kita amankan Merlin ada di dalam rumah. Sementara terdakwa Joni kita amankan di samping rumah," kata Yudi W, anggota kepolisian saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan bersama rekannya Ivone De Carlo, Selasa, 10 November 2020.
Ketika itu menurut saksi, terdakwa Joni berupaya melarikan diri dan membuang sabu sebanyak 8 paket. Dari hasil penggeledahan total sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 12 paket.
Kedua terdakwa diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lesa RT 12 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari keduanya diamankan barang bukti sabu sebanyak 12 paket, timbangan digital, 1 pak plastik klip, sebuah ponsel, dan uang sebesar Rp 2.000.000.
--page
Sabu sebanyak 8 paket ditemukan di dalam kotak permen yang disimpan di dalam sebuah ban dan sempat dibuang di samping rumah. Sementara 4 plastik klip sabu ditemukan dalam remote TV. Selanjutnya, timbangan digital dan 1 pak pasti klip ditemukan dalam sebuah tas pinggang di atas tanah samping rumah TKP.
"Sementara itu uang yang kami amankan dari pengakuan mereka merupakan hasil penjualan," tegas saksi. (NACO/B-11)








