BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Joni Prayogi alias Joni (26) dan adik iparnya Merlin (24) dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan penuntut umum, mengaku sama-sama sebagai pengedar sabu.
Bedanya, Joni selain sebagai pengedar mengaku juga sebagai pengguna barang haram tersebut.
"Kalau saya tidak menggunakan, hanya menjualkan," ucap Merlin, Selasa, 10 November 2020.
Joni mengaku menjual sabu itu hampir setiap bulan. Sementara Merlin mengaku sudah lama jadi pengedar sabu, namun sempat berhenti. Setelah tidak ada pekerjaan, terdakwa mengulanginya lagi.
"Banyak untung jual sabu itu, sampai saudara mengulanginya lagi," tanya majelis hakim. Dan Merlin beralasan perlu uang untuk menafkahi anak anaknya.
--page
"Namun tidak juga harus jual sabu, banyak saja pekerjaan lain, artinya saudara sudah tahu resikonya," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno.
Dalam kasus ini Merlin merupakan pemodal peredaran sabu itu. Sementara itu terdakwa Joni merupakan suruhannya yang diminta untuk mencari dan mengedarkan sabu tersebut.
Keduanya diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lesa RT 12 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari keduanya diamankan barang bukti sabu sebanyak 12 paket, timbangan digital, 1 pak plastik klip, sebuah ponsel, serta uang sebesar Rp 2.000.000. (NACO/B-11)








