KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polres Seruyan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di 3 tempat berbeda.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar press release, Selasa 10 November 2020 mengungkapkan anggota menggagalkan 3 peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Pelaku pertama yang berinisial AT kita tangkap di Jalan Syayuman, Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh, dengan barang bukti sabu berupa 11 paket atau berat kotornya 5,12 gram," katanya.

Kemudian pelaku kedua berinisial SU ditangkap di perumahan tapak bedeng karyawan Blok E20 Divisi 2A yang berada diareal salah satu perkebunan Desa Tanjung Rangas dengan barang bukti 38 paket sabu dengan berat kotor  12,74 gram.

"Selanjutnya di Jalan Bakrie Entong, Desa Pembuang Hulu I, Satresnarkoba juga meringkus seorang pemuda berinisial SP dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 2,14 gram," urainya.

--page

Pengungkapan kasus ini sebagai komitmen dari jajarannya untuk perang terhadap peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Seruyan.

 Kapolres mengharapkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, agar dapat bersinergi bersama pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba. (FAHRUL/B-6)