TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Fakta ini terungkap saat Polres Barito Timur menggelar pres release, Kamis, 12 November 2020.

"Mereka  adalah JP dan M. Mereka adalah bagian dari jaringan pertama berjumlah 3 orang," kata Kapolres berikut Timur AKBP Afandi Eka Putra.

Dalam dua bulan terakhir, Satnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap 2 jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Barito Timur dan sekitarnya.

Dari jaringan ini diamankan 5 orang tersangka yang berperan sebagai penjual maupun perantara jual beli.

"Jaringan yang pertama dengan tersangka 3 orang yaitu JP, M dan S, kami tangkap pada akhir September 2020," jelasnya.

--page

Sedangkan jaringan kedua dengan 2 orang tersangka yaitu F dan HF. Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan jual beli narkoba kurang lebih 3 bulan dengan wilayah penjualan Kecamatan Dusun Tengah.

"Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan generasi muda Barito timur sehingga terlepas dan terbebas dari ancaman narkoba," lanjutnya.

Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)