BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial SE alias Sur (46), warga Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena memiliki puluhan paket sabu.
"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti 33 paket sabu dengan berat 10,74 gram," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 19 November 2020.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti diamankan selain sabu seperti timbangan, kertas tisu, plastik klip, isolasi bening, uang Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan, sendok terbuat dari potongan sedotan, gunting, dan ponsel.
Penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan sering mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati tersangka berada di rumahnya Jalan Iskandar 24.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 31 paket sabu dalam sebuah kotak kecil di ruang tamu dan 2 paket sabu di dalam kamar tersangka.
--page
Dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








