KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas menangkap tiga tersangka pengedar sabu dari 2 lokasi berbeda di Kecamatan Tewah.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Jumat 27 November 2020 mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial BE, H, dan AS.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di Kecamatan Tewah, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memburu pelaku," ujarnya.

Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya mencurigai adanya 2 pria yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam. Polisi lalu menanyakan identitas BE dan H.

Sesudah menunjukan surat perintah tugas, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,39 gram.

--page

Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu plastik pembungkus sabu, satu buah amplop warna putih, satu buah topi warna hitam bertuliskan Perbakin dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berselang satu setengah jam kemudian, polisi berhasil menangkap AS di Kelurahan Tewah. Dari AS diamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 3,12 gram, uang tunai Rp500 ribu, beserta barang bukti lainnya.

“Ketiganya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas dia. (MAGANG 1/B-11)