BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial MY (34), warga Jalan Manjuhan Kecamatan Jekan Raya, bersama 12 paket narkotika jenis sabu seberat 59,98 gram.
Pria tersebut tidak berkutik saat ditangkap petugas gabungan di sebuah barak Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, Sabtu, 28 November 2020 mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat, 27 November 2020.
"Personel gabungan menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar barang sabu," kata Bonny mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita sabu berserta barang bukti lainnnya berupa 2 sendok plastik sabu, 1 timbangan digital, 1 ATM, dan 3 telepon selular milik tersangka.
--page
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








