KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang pria berinisial DM (41) tidak berkutik saat diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan karena menyimpan paketan sabu.

Penangkapan dilakukan saat DM berada di Jalan Pelantan Raya, Kuala Pembuang, Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono membenarkan pengungkapan  pelaku peredaran barang haram tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan,” katanya, Senin 30 November 2020.

DM diringkus beserta barang bukti berupa 4 paket bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,20 gram.

--page

“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

DM dijerat Pasal 114 1 Jo Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (FAHRUL/B-6)