KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan Iw (26), seorang oknum sekuriti di sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan warga Kecamatan Mantangai, karena memiliki 9 plastik klip sabu seberat 30,69 gram.

Petugas meringkus tersangka saat berada di pos sekuriti perusahaan tersebut di Desa Lamunti A2, Kecamatan Mantangai pada Selasa, 1 Desember 2020.

"Iya, pelaku merupakan oknum sekuriti. Sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi, Rabu 2 Desember 2020.

Selain barang bukti sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan 3 butir inex atau extasi warna hijau, 1 botol plastik berlakban hitam, 1 kotak rokok, 1 tas warna hitam, dan 1 ponsel.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

--page

Kasus tersebut masih dalam pengembangan, untuk mengungkap asal usul sabu yang diamankan dari tangan tersangka. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)