BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Surya dibangunkan dari tidur karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu. Itu berlangsung saat penangkapan terdakwa sebagiamana diungkapkan saksi kepolisian, Toni Prantino.
"Saat kami ke rumahnya terdakwa sedang tidur kemudian kami bangunkan. Dengan disaksikan ketua RT, kami lakukan penggeledahan," kata Toni dalam sidang lanjutan, Senin, 7 Desember 2020.
Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dan barang bukti lain seperti, dompet, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Muchran Ali, Kelurahan RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Terdakwa bukan target kami, tahu menyimpan sabu dari informasi masyarakat saja," ucap Toni.
--page
Terdakwa mendapatkan sabu itu setelah ditawari Mita via telepon. Setelah sepakat, Mita mengantarkan sabu ke rumah terdakwa.
Dari setiap penjualan sabu itu terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta. Sabu kemudian dengan harga bervariasi. (NACO/B-11)








