PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang yang digelar secara virtual, Senin, 7 Desember 2020.

Kedua terdakwa bernama Anang Sapri dan Purwanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak vonis penjara, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan, para terdakwa telah terbukti menjadi perantara jual beli sabu," kata Heru Karyono.

Selanjutnya, barang bukti 4 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 18,09 gram, satu timbangan digital, dan ponsel warna biru dirampas dimusnahkan.

"Atas putusan tersebut, jika tidak menerima silahkan banding atau jika belum. maka pikir-pikir selama 7 hari," tanya majelis kepada terdakwa.

--page

Atas putusan tersebut terdakwa kemudian menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa ini diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada 6 Juni 2020, tepatnya saat akan bertransaksi sabu di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. (DANANG/B-11)