BORNEONEWS, Sampit - Jadianur alias Dadak membantah memasok sabu untuk terdakwa Eko Setyo Antono alias Eko, itu diutarakannya saat jadi saksi.
"Saya terkejut juga didatangi polisi diminta keterangan karena saya jual sabu untuk terdakwa, padahal saya tidak ada sama sekali," ujar Dadak, Senin, 14 Desember 2020.
Bahkan diakuinya dia tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa, mengingat di dalam Lapas Sampit mereka tidak diizinkan menggunakan ponsel.
Namun demikian Dadak mengaku memang mengenal terdakwa Eko, mengingat dulu mereka berduaal pernah berbisnis jual beli sarang walet.
"Saya kenal saja dengan Eko tapi tidak begitu akrab, terdakwa tidak pernah menelepon saya atau pesan barang kepada saya," tegas Dadak.
--page
Dadak jadi saksi setelah Eko menyebutkan sabu yang diamankan darinya dibelinya dengan seorang narapidana sabu yang kini menghuni Lapas Klas IIB Sampit, bernama Dadak.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 paket dan bong sabu, adapun sabu itu seberat 4,71 gram. (NACO/B-5)








