BORNEONEWS, Sampit - Seorang wanita paruh baya berinisial EM (51), warga Jalan Ongko Balai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi atas dugaan peredaran sabu.
"Tersangka kami ringkus di sebuah warung," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah, Rabu, 16 Desember 2020.
Dari pengembangan, polisi menemukan barang bukti di rumah tersangka berupa 11 paket sabu seberat 3,3 gram yang disimpan di dalam kotak rokok terbungkus plastik. Selain itu, juga ditemukan 6 bungkus plastik klip.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Saat itu, polisi menemukan tersangka sedang berada di sebuah warung yang kemudian diamankan dan dibawa ke rumahnya untuk penggeledahan.
--page
Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu. Hal itupun membuat tersangka tidak berkutik dan langsung dibawa ke polsek guna memertanggungjawabkan perbuatannya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








