BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan dengan inisial KN (31) dan BT (30), mengaku sering bertransaksi di 3 kabupaten yakni Barito Timur, Barito Selatan, dan Murung Raya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka ini sering mengedarkan sabu di Ampah Barito Timur, Barito Selatan, dan Murung Raya," kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra saat press release pengungkapan kasus itu, Jumat, 18 Desember 2020.
Tersangka juga mengakui sabu tersebut diperoleh dari rekannya di Amuntai. Karena itu, polres akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut.
"Kami menduga ada jaringan yang lebih besar. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini," imbuh Afandi.
Tersangka pengedar sabu akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 144 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
--page
"Kami akan terus bertindak tegas dan mengungkap jaringan pengedar narkotika sampai ke akar-akarnya," tegas Afandi. (BOLE MALO/B-11)








