KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (30) warga Kecamatan Selat karena diduga mencuri sebuah handphone milik korbannya warga Kelurahan Selat Hilir.

Polisi meringkus terduga pelaku saat berada di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Maluku, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, kemarin.

"Iya, diduga pelaku saat ini sudah kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Sabtu 19 Desember 2020.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan kronologis kejadian tersebut pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 19.00 WIB pada saat itu pelapor kumpul di tempat temannya Jalan K.S Tubun, Kuala Kapuas bersama dengan 5 orang teman.

Pelapor atau korban saat itu sekitar pukul 20.00 WIB pulang ke rumah, dan langsung tidur, pada saat bangun tidur pagi hari sekitar pulul 06.00 WIB pelapor mencari Hendpone miliknya Merk Realme 3 Pro warna Ungu.

--page


"Ternyata handphone korban tidak ada atau hilang, dan langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Kapuas, hingga akhirnya kemarin terduga pelaku diamankan," ucapnya.

Akkibat kerjadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 juta "Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)