BORNEONEWS, Sampit - Syahrul alias Along menyebutkan sabu sebanyak 5 paket darinya yang diamanakan pihak kepolisian berasal dari sekantong sabu yang dibeli melalui Isnaini Sugandi alias Iis.
"Saya minta Iis beli sabu sekantong seharga Rp 6 juta," kata Along saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 5 Januari 2021
Iis kemudian menghubungi seorang lewat ponsel. Dan tidak berapa lama datang seorang laki-laki mengantarkan pesanan sabu tersebut.
Sabu itu oleh tersangka dibagi menjadi 7 paket. Kemudian, 1 paket diserahkan kepada Iis dan 6 paket dengan tersangka yang rencananya untuk dijual kembali.
Adapun dari tersangka tersebut sebanyak 1 paket sudah laku terjual dengan harga Rp 300 ribu. Namun tidak berapa lama tersangka diamankan dan ditemukan sisa 5 paket sabu darinya.
Tersangka diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Atas perbuatannya pria yang bermukim di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)









