BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi meringkus tersangka kurir sabu berinisial ES (41) di Jalan Lumba-Lumba I, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Kamis, 7 Januari 2021, mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Januari 2021.
"Tersangka diamankan beserta 2 paket sabu seberat 0,54 gram," kata Asep saat dikonfirmasi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa dua bong dan satu pipet kaca.
Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
--page
"Kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









