PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, saat ditangkap di rumahnya, tersangka berinisial EN (38), warga Jalan Banama Tingang, Kecamatan Jekan Raya ini tidak melakukan perlawanan.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram," kata Asep, Kamis, 7 Januari 2021.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa satu bong lengkap dengan sedotannya, satu ponsel, dan satu buah gantungan kunci.

Tersangka diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka ES (41) yang terlebih dulu diamankan di Jalan Lumba-Lumba I.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

--page

"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)