KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polisi menangkap 2 tersangka kasus sabu di Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir. Kedua tersangka disebutkan berinisial AS (31) dan WS (30).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu M Yosef Sukma Wijaya, Senin, 11 Januari 2021 mengatakan, keduanya ditangkap beserta barang bukti sabu pada Sabtu, 9 Januari 2021 malam, saat bertransaksi di Jalan Katuman, Kelurahan Kasongan Baru.

"Penangkapan terhadap AS dan WS ini hasil pengembangan dari tersangka Lalan dan Aang yang sebelumnya ditangkap di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, " ujar Kasat Narkob Iptu M Yosef Sukma Wijaya.

Dari tangan tersangka,  petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 6,11 gram, 1 timbangan digital, 2 ponsel, empat buah potongan sedotan, dompet coklat merek Dex Mana, tas pinggang, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 9.150.000 yang diduga hasil penjualan.

Tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli sabu di lokasi kejadian.

Setelah penyelidikan, petugas menangkap tersangka WS yang berperan sebagai kurir dan AS sebagai bandar yang sedang berada di pinggir jalan, tidak jauh dari lokasi transaksi.

--page

“Tersangka sempat membuang sabu untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Yosef Sukma Wijaya. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-11)