SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kurir 17 paket sabu, AMR alias AG (20) menyebutkan baru 3 kali menerima sabu dari rekannya UD, untuk kemudian diedarkannya.

"Ini yang ketiga kalinya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 11 Januari 2020.

Tersangka pertama kali diserahkan sabu sebanyak 5 paket dan yang kedua 7 paket. Ketika itu sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket.

"Ketiga 17 paket. Belum ada yang terjual, saya diamankan," ucap tersangka kepada jaksa.

Tersangka ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2020 di sebuah gubuk Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas mengamankan tersangka setelah dapat informasi kalau di gubuk tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu. Saat petugas ke situ sudah ada tersangka.

Saat penggeledahan badan dari tersangka yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sabu sebanyak 17 paket yang belum laku terjual.

--page

"Kecil saja upah saya jual sabu itu. Jika laku per paket saya dapat untung Rp 10 ribu," tandasnya. (NACO/B-11)