SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka SW alias SR (39) membeli sabu dengan cara patungan bersama rekannya berinisial AT. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berdasarkan data terhimpun Senin, 11 Januari 2021, trsangka mengaku membeli sabu berawal saat dihubungi HE. Adapun sabu itu seberat 2,5 gram dengan harga Rp 3 juta.

Tersangka memberi tahu kepada RA bahwa ada rekannya menjual sabu. Lalu RA meminta tersangka menjemputnya di Jalan DI Panjaitan, Sampit.

Saat dijemput RA bersama AT, dan ketika itu AT menyerahkan uang Rp 2,5 juta. Sisanya tersangka diminta menambah. Tersangka kemudian berjanjian dengan HE di Jalan Sarigading, Kecamatan Bamaang untuk bertransaksi sabu.

Setelah menerima sabu itu mereka membaginya dan menggunakannya sebagian. Sebagian sabu diserahkan kepada AT dan sepaket disimpan tersangka.

Tersangka diamankan pada Jumat, 11 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket sabu, ponsel, timbangan digital, dan alat isap. (NACO/B-11)