KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun, tepatnya di depan SDN 3 Kuala Kurun.

 “Pemkab Gumas menyiapkan Pasar Karuhei Tatau dan Pasar Baru Kuala Kurun untuk ditempati PKL, namun mereka tidak mau,” kata Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Margaretha, Kamis 21 Januari 2021.

Dia menjelaskan, sebenarnya di Pasar Karuhei Tatau terdapat belasan lapak yang bisa disewa dan siap ditempati oleh PKL.

Namun PKL menilai Pasar Karuhei Tatau yang terletak di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, di dekat Stadion Mini Kuala Kurun, jauh dan sepi.

Sedangkan di Pasar Baru Kuala Kurun dinilai memiliki persaingan yang cukup ketat, sehingga PKL tadi tidak mau menempati pasar tersebut.

--page

Walau demikian, jika PKL berubah pikiran dan ingin menyewa lapak di Pasar Karuhei Tatau, kesempatan masih ada.

“Bagi yang ingin menyewa lapak di Pasar Karuhei Tatau dapat menghubungi kami,” tukasnya. (MAGANG/B-7)