BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menangkap HR (41), seorang pria berambut gondrong yang kedapatan mengantongi 5 paket sabu seberat 1,63 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 29 Januari 2021 mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis malam, 28 Januari 2021.
"Tersangka kami amankan lantaran kedapatan menyimpan sabu," ucap Nono.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari tangan tersangka sebagai barang bukti.
Dia menjelaskan, tertangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat jika di area tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan sekaligus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
--page
"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









