KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial DR (30) warga Kecamatan Kapuas Murung karena kedapatan memiliki 1 plastik klip Kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,26 gram.

Pelaku tidak berkutik saat dibekuk petugas di salah satu tempat penginapan di wilayah Kota Kuala Kapuas pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Iya, terduga pelaku dan barang bukti sabu sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Minggu 31 Januari 2021.

Lebih lanjut dari penggeledahan selain barang bukti sabu tersebut yang ditemukan, petugas juga mengamankan satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu buat pipet kaca, 1 Hp merk Realme 2, dan 1 buah celana pendek jeans, 1 buah kotak rokok serta 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy.

--page

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)