SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ari Suprianto alias Tri (45) kedapatan menyimpan sabu sebanyak 100 gram. Selain itu turut diamankan sebuah ponsel yang menunjukkan ada komunikasi terdakwa dengan bandar sabu di Jakarta.

"Dalam ponsel itu ada komunikasi terdakwa dengan Arul," kata saksi polisi, Parwanto saat hadir dalam persidnagan bersama rekannya Toni Prantino, Selasa, 2 Februari 2021.

Arul disebutkan seorang bandar yang memasok sabu untuk terdakwa dari Jakarta dengan proses pengiriman melalui ekspedisi.

"Setelah dapat sabu kiriman dari Jakarta, terdakwa menjualnya dengan terdakwa Wanto (berkas terpisah)," kata saksi.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri itu, saksi juga menerangkan sabu yang dijual dengan Wanto per paket seharga Rp 6 juta dan saat itu Wanto menerima 2 paket.

"Akan tetapi waktu itu Wanto belum membayar sabu itu, masih utang. Jika laku baru dibayar. Tapi belum laku, kami amankan," tandasnya.

--page

Terdakwa diamankan pada Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 3 di Jalan Kopi Selatan RT 5 6 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)