BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah rumah di Jalan Rindang Benua, Gang Sewarga, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, , Selasa dini hari, 2 Februari 2021. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka ZI (40) beserta puluhan paket sabu.
"Total barang bukti yang diamankan 21 paket sabu dengan berat 7,6 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat jumpa pers, Selasa sore, 2 Februari 2021.
Dia menuturkan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnnya berupa 1 bundel plastik klip, 1 timbangan digital, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Setelah mendapat sabu, tersangka meracik kembali menjadi paketan dan diedarkan di wilayah Puntun, Kecamatan Pahandut," jelas Nono.
--page
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga dikenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









