PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap SD (45) seorang IRT di sebuah barak, Jalan Mendawai I, Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Senin dini hari, 8 Februari 2021. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 37 paket sabu seberat 11,4 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnnya berupa timbangan digital warna hitam, puluhan plastik klip, 4 pak plastik klip, kotak kayu, sendok sabu dan gunting.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barang tersebut kerap jadi tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

--page

"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)