PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pria AS (35) dan HN (33) gagal melakukan transaksi narkoba jenis sabu, gara-gara keduanya diamankan polisi di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin, 8 Februari 2021 mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 6 Februari 2021.

"Kami menangkap 2 tersangka saat hendak melakukan transaksi narkoba," kata Asep.

Dari penangkapan kedua pria itu, petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,29 gram beserta barang bukti lainnya.

Penangkapan tersangka setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di TKP.

--page

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya intuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)