BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus sabu, M (36), yang merupajan seorang ibu rumah tangga (IRT) mengaku mengonsumsi sabu agar semangat bekerja. Itu mengemuka dalam keterangannya di persidangan secara virtual yang digelar PN Pangkalan Bun, Selasa, 9 Februari 2021.
"Saya kalau habis makai itu, badan sehat, enak, dan tidak capai," tuturnya.
Terdakwa menceritakan alasan sampai mengonsumsi sabu. Berawal saat ia sakit dan memerlukan biaya banyak untuk pengobatan. Ditambah lagi kebutuhan sehari-hari anaknya.
"Saya tidak tahu kalau itu dilarang. Pokoknya saya pakai dan di badan enak, semangat kerja," ucapnya sembari menangis sesenggukan.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rosi. Awalnya saat ditawari ia tidak punya uang. Namun disuruh pakai dan bayar seadanya.
"Saya bilang tidak ada uang. Dia (Rosi) bilang pakai saja. Jadi saya beli dengan uang seadanya," tuturnya.
--page
Terdakwa diamankan pada 12 Oktober 2020 lalu karena menyimpan 2 paket sabu dengan berat 0,40 gram. (DANANG/B-11)









