BORNEONEWS, Sampit - Seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial MK alias Sikun (49), diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena kedapatan menyimpan sabu di bawah kasurnya.
"Tersangka kami tangkap setelah mendapat informasi dari warga. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan 12 paket sabu di bawah kasur," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi, Selasa, 9 Februari 2021.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Delima 1, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia ditangkap bersama barang bukti lainnya, berupa alat isap, sendok terbuat dari sedotan, uang Rp 800 ribu yang diduga hasil dari penjualan, 1 pak plastik klip, sebuah timbangan, dan ponsel.
Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka di rumahnya. Hingga dilakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan, guna mengetahui dari mana asal barang tersebut," terang Arasi.
--page
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









