KATINGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Personel Satresnarkoba Polres Kaitngan menangkap tersangka pengedar sabu di lokasi tambang emas Tehang, Desa Talian Kereng,  Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu M Yosef Sukmawijaya, Rabu, 10 Februari 2021 mengatakan, tersangka berinisial MA alias UN (47).

Dari penangkapan tersangka dimankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 paket sabu sebesar 1,56 gram, 2 bungkus plastik klip warna bening, 1 potongan sedotan warna putih, 1 kotak rokok merk surya warna coklat, uang tunai sebesar Rp 600.000, dan 1 ponsel.

Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi bahwa di TKP ada warga dicurigai sebagai pengedar sabu. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Tersangka mengaku sabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang atau pekerja tambang yang ingin membeli.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut," kata Yosef.

--page

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-11)